Rabu, 05 Februari 2014

I.    PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan Manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.

B.   Maksud dan Tujuan
Maksud :
Melaksanakan kewajiban bupati dalam melakukan pengawasan sesuai amanat pasal 72 Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan sesuai amanat Pasal 63 ayat (3) huruf (i) dan Pasal 71 , 72, 73, 74 dan 75 Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tujuan :
               1.   Mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah cair, gas, padat  dan Limbah B3.
               2.   Mengurangi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktifitas usaha/kegiatan.
               3.   Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
               4.   Penyelesaian sengketa lingkungan.





C.   Dasar Pelaksanaan
               1.   Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
               2.   Peraturan Pemerintah No19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
               3.   Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaan Udara.
               4.   Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
               5.   Peraturan Pemerintah No 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
               6.   Peraturan Pemerintah No 04 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan.
               7.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
               8.   Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
               9.   Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
            10.   Keputusan MENLH Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas LH dan Pejabat Pengawas LH Daerah.
            11.   Keputusan Kepala Bapedal Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LH di Bapedal.
            12.   Keputusan MENLH Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan LH Bagi Pejabat Pengawas.
            13.   Keputusan MENLH Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas LH di Kementerian Lingkungan Hidup.
            14.   Keputusan MENLH Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas LH Di Propinsi/Kabupaten/Kota.
            15.   Peraturan MENLH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat.
            16.   Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
            17.   Peraturan MENLH Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan LH.
            18.   Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
            19.   Keputusan Gubernur Jatim No 45 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Usaha/Kegiatan di Jawa Timur.
            20.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaan Air di Kabupaten Banyuwangi.

            21.   Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Nomor  1.08.02.16.04.5.2.
A.  Pengendalian Pencemaran Air
Berdasarkan pantauan kepemilikan IPAL pada 27 usaha kegiatan menunjukkan bahwa pada Tahun 2012 dari 27 IPAL, 11 IPAL (40,74%) dalam kondisi belum optimal, sedangkan pada tahun 2013 27 IPAL (100%) dalam kondisi optimal. Pada Tahun 2013 juga terdaat penambahan pembangunan IPAL pada beberapa perusahaan yaitu sebanyak 3 unit.


Tabel 2. Kondisi IPAL di beberapa Perusahaan
No
Nama Perusahaan
Bidang Usaha
Kondisi IPAL
Tahun 2012
Kondis IPAL Tahun 2013
1
PT. Kertas Basuki Rahmat
Produksi Kertas
Optimal
Optimal
2
Pertamina TBBM Tanjungwangi
Migas
Optimal
Optimal
3
RSUD Blambangan
Kesehatan
Optimal
Optimal
4
RSUD Genteng
Kesehatan
Optimal
Optimal
5
RS AL-Huda
Kesehatan
Optimal
Optimal
6
PT. Istana Cipta Sembada
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
7
CV. Sari Tirta Jaya
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
8
CV. Sumber Asia
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
9
PT. Surya Adikumala Abadi
Pengolahan Ikan
Belum optimal
Optimal
10
PT. Suri Tani Pemuka
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
11
PT. Windu Blambangan Sejahtera
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
12
PT. 1368
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
13
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
14
UD. Anis
Pengolahan
plastik bekas
Belum Optimal
Optimal
15
PT. Maya
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
16
PT. Sumber Yala Samudera
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
17
CV. Pasifik Harvest II
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
18
PT. FKS Multi Agro
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
19
PT. Indojaya Pratama
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
20
PT. Avilla Prima Intramakmur
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
21
CV. Sumber Rejeki
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
22
CV. Surya Blambangan Kencana
Pengolahan Ikan
Belum Optimal
Optimal
23
PT. Pefect International Food
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
24
PT. Eratama Putra Mandiri
Pengolahan Ikan
Optimal
Optimal
25
Industri Kecil Tahu Gitik Rogojampi
Tahu
Optimal
Optimal
26
Industri Kecil Tahu Gitik Rogojampi
Tahu
Optimal
Optimal
27
Industri Kecil Tahu Srono
Tahu
Belum terbangun
Terbangun
28
RS. Bhakti Husada Krikilan
Kesehatan
Belum Optimal
Optimal
29
PT. Banyuwangi Cannery Indonesia
Pengolahan Ikan
Belum punya
Proses pembangunan
30
PT. Karya Manunggal Prima Sukses
Pengolahan Ikan
Kurang Optimal
Proses pembangunan dan optimalisasi

Pada Tahun 2013 terdapat 26 perusahaan yang telah melakukan kewajiban untuk memeriksakan kualitas air limbah yaitu
No
Nama Perusahaan
No
Nama Perusahaan
1
PT. Suri Tani Pemuka
14
RS. Bhakti Husada
2
PT. Windu Blambangan Sejahtera
15
RSUD Genteng
3
PT. Sumber Yala Samudera
16
RS AL Huda
4
PT. Maya Muncar
17
PT. Indojaya Pratama
5
PT. Avilla Prima Intra Makmur
18
PT. Surya Adikumala Abadi
6
PT. NAFO
19
PT. Sari Tirta Jaya
7
PT. Tuna Indonesia Mandiri (TIM)
20
Perkebunan Kalibendo
8
PT. Blambangan Food Packer Indonesia (BFPI)
21
PT. Eratama Putra Mandiri
9
PT. Sejahtera Usaha Bersama
22
CV. Sumber Asia
10
PT. Istana Cipta Sembada
23
Klinik Gladiol
11
Perkebunan  Glen Nevies
24
Klinik Rahayu Medika
12
Perkebunan Malangsari
25
Klinik Sanggar Medika
13
Perkebunan Trebasala
26
UD. Anis

Dari sekian usaha / kegiatan, yang telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) pada Tahun 2013 adalah :
1.    PT. Pabrik Kertas Basuki Rahmat
2.    PT. Blambangan Food Packer Indonesia
3.    PT. Pertaminan TBBM Tanjungwangi
4.    PT. Windu Blambangan Sejahtera
5.    PT. Iroha Sidat Indonesia
6.    PT. Istana Cipta Sembada

B. Pengendalian Pencemaran Udara
Pada Tahun 2012 perusahaan yang memeriksakan emisi dan udara ambient sebanyak 5 perusahaan sedangkan pada Tahun 2013 sebanyak 12 perusahaan telah melakukan pemeriksaan emisi udara atau tejadi peningkatan 140% dari tahun 2012.

 Tabel 3. Uji Udara oleh Perusahaan
No
Nama Perusahaan
Jenis Pemeriksaan Udara
Emisi
Ambient
1.
PT. Suri Tani Pemuka
Ö
Ö
2.
PT. Sumber Yala Samudera
Ö
Ö
3.
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
Ö
Ö
4.
PT. Sejahtera Usaha Bersama
Ö
Ö
5.
PT. Sarifeed
Ö
Ö
6.
PT. Maya
Ö
Ö
7.
CV. Sumber Asia
Ö
Ö
8.
CV. Indojaya Pratama
Ö
Ö
9.
PT. Avilla Prima Intra Makmur
Ö
Ö
10.
PT. Pabrik Kertas Basuki Rahmat
Ö
Ö
11.
Pertamina Tanjungwangi

Ö
12.
PUSRI

Ö

C. Pengendalian Kerusakan Tanah akibat Tambang mineral non logam dan batuan.  
Pada Tahun 2012 terdapat 30 kegiatan tambang mineral non logam dan batuan tanpa dokumen lingkungan, Tahun 2013 ke 30 pengusaha tambang sedang proses perijinan dan 6 Perusahaan tambang telah memiliki dokumen lingkungan dan 3 perusahaan telah memiliki izin usaha tambang.

D. Pengendalian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). 
Pada Tahun 2013 terdapat 5 perusahaan penghasil LB3 yang telah memiliki  tempat penampungan sementara LB3 dan memiliki Izin Penampungan Sementara LB3 yaitu
1.    PT. Pabrik Kertas Basuki Rahmat
2.    PT. Suri Tani Pemuka
3.    PT. Pertamina  TBBM Tanjungwangi
4.    PT. Santos
5.    PT. Blambangan Food Packer Indonesia


E.  Tindak lanjut Pengaduan
Penanganan Pengaduan via website pengaduan.banyuwangikab.go.id
Gambar 1. Pengaduan melalui website pengaduan.banyuwangikab.go.id
Pengaduan melalui website pengaduan.banyuwangikab.go.id pada tahun 2013 mengalami penurunan dibandingkan pada Tahun 2012. Pada tahun 2012 terdapat 6 pengaduan sedangkan pada Tahun 2013 terdapat 5 pengaduan kasus lingkungan hidup.

Tabel 3. Penanganan Pengaduan Via website
Tanggal Pengaduan
Nama pengadu
Alamat Pengadu
Keterangan Aduan
Tindak Lanjut Pengaduan
17/07/2013
Alan Rahmana Putra
Banyuwangi
Saya berharap aparat pemerintahan melihat langsung tentang adanya pencemaran limbah di pulau merah apakah benar adanya, saya mengetahui informasi tersebut dari youtube dan ini linknya httpwww.youtube.com watchvuXyzUIJ0_OA mohon untuk di tindak lanjuti, sangat memprihatinkan jika salah satu icon pariwisata di banyuwangi rusak tercemari oleh limbah dari oknum tidak bertanggung jawab.
Telah dilakukan pemeriksaan kadar merkuri dalam darah dan kuku masyarakat sekitar pancer, sumberagung. Air Laut, Air Sungai dan udara ambient sekitar produksi emas (gelondongan)
11/06/2013
Selamet
Tukang Kayu
udara di sekitar jl kepiting bau menyengat busuk dari limbah pabrik pengeringan kulit udang punya AHAE yang berlokasi di tepi pantai pesisir sobo.dengan cara membuang limbah pabrik di area tambak dan bibir pantai.sehingga baunya terbawa oleh udara.mohon Badan Lingkungan Hidup dan Pelayanan Perizinan Terpadu apakah prabrik tersebut sudah mengatongi izin pendirian IMB dan HO.
Terdapat 3 pengusaha pengolahan kulit udang. 1 sudah memiliki izin sedangkan 2 usaha rakyat belum memiliki izin.
22/05/2013
Ansori
Banyuwangi
saya merasa terggangu dengan bau limbah yang terbawa arah angin dari pabrik penggelolaan kulit udang milik aheng vionata yang bertempat di tepi pantai pesisir sobo.dan apa sudah mengantongi Izin dampak limbah dari badan LINGKUNGAN HIDUP.mohon tanggapan dan tidakan tegas dari pihak BADAN LINGKUNGAN HIDUP.
Terdapat 3 pengusaha pengolahan kulit udang. 1 sudah memiliki izin sedangkan 2 usaha rakyat belum memiliki izin.
08/04/2013
Alma
Banyuwangi
Saya ingin melanjutkan pertanyaan saya sebelumny. Saya ingin tahu berapa jumlah pohon yang harus digantikan untuk melakukan penebangan 1 pohon. Terima kasih
Informasi tentang pohon kurang lengkap, sehingga tidak bisa dihitung cadangan karbon,
Jumlah tanaman dapat dihitung dari jumlah cadangan karbon tanaman yang dipotong minimal sama dengan jumlah cadangan karbon tanaman yang akan ditanam



Tabel 4. Penanganan Pengaduan Via surat
No
Tanggal Pengaduan
Nama, Alamat Pengadu
Nama Kegiatan yang diadukan
Tanggal verifikasi Pengaduan
Tingkat Penyelesaian Kasus
1
2 Maret 2013
Warga Desa Plampangrejo dan Desa Kradenan
Penambangan pasir di Hulu Dam K Setail Desa Sidorejo Kec. Purwoharjo
5 Mei 2013
Selesai
2
22 Mei 2013
Hotel Ketapang Indah
Pembuatan pakan ternak PT. Suri Tani Pemuka
22 Mei 2013
31 Mei 2013

Selesai
3
11 Juni 2013
Selamet,
 Kel. Tukangkayu
Kec. Banyuwangi
Pengolahan kulit dan kepala udang
12 Juni 2013
Selesai
4
11 Desember 2013
Warga Dusun Amerthasari Desa Watukebo Kec. Rogojampi
Penggalian Pasir tanpa Izin
Diserahkan ke Satpol PP
Penutupan
5
15 November 2013
Masyarakat terkena dampak
PT. Megah Raya Kontruksi (Merak)
26 November 2013
Selesai
6
18 November 2013
Pemberitaan Radar Banyuwangi
Peternakan Rudi Purwanto
3 Desember 2013
Penutupan
7
12 Desember 2013
LSM YPMN Banyuwangi
Kolam Labuh PT. Sumber Yala Samudera
Rencana Januari 2014
Proses

Diagram 2. Frekuensi pengawasan per bulan Tahun 2013
Tabel 5. Hasil Pengawasan
No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan

(1)
(2)
(3)
(4)

1
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
08/01/2013
Pembangunan IPAL telah selesai, tahap uji coba,

2
PT. Pasific Masami Indonesia
22/01/2013
Penghentian Reklamasi tanpa izin

3
PT. 1368
06/02/2013
IPAL tidak berfungsi optimal, perintah perbaikan IPAL, Pemasangan pengukur debit, pengujian mutu air limbah.

4
PT. Banyuwangi Indo Raya
07/02/2013
Penambahan barrier tanaman, agar debu tertahan di lingkungan pabrik

5
PT. FKS
07/02/2013
produksi tidak kontinyu, tidak melakukan pemeriksaan mutu air limbah secara rutin, IPAL kurang representatif

6
CV. Pasific Harvest unit I dan II
08/02/2013
Air Limbah dibuang langsung ke sungai, rencana pembangunan IPAL











7
RSUD Blambangan
08/02/2013
Mutu air limbah hampir mendekati baku mutu, belum memiliki IPLC, dokumen lingkungan tidak sesuai dengan kondisi sekarang, belum ada izin TPS LB3, belum ada Izin operasi Incenerator
8
CV. Pasific Harvest unit III
09/02/2013
Tidak memiliki IPAL tersendiri, air limbah dialirkan ke IPAL pabrik unit I dan II
9
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
09/02/2013
IPAL telah optimal, uji mutu air limbah rutin, belum ada IPLC
10
PT. Avila Prima Intra Makmur
12/02/2013
pembangunan fisik IPAL telah mencapai 80%, perintah percepatan pembangunan IPAL dan pengurusan IPLC
11
PT. Sumber Yala Samudera
12/02/2013
fisik IPAL masih 90%, perintah percepatan pembangunan fisik IPAL sampai 100%
12
PT. Timur Putra Sentosa
13/02/2013
sebagian air proses produksi asbes keluar melalui saluran drainage, sehingga sungai berwarna putih karena pencemaran mil dan gipsum, perintah perbaikan instalasi produksi dan menerapkan produksi bersih.
No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan
(1)
(2)
(3)
(4)
14
Tambak Pitoyo
07/03/2013
pengosongan air tambah berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung banyak material organik, perlu pengolahan air untuk menyaring air tambak yang akan dibuang ke lingkungan
15
CV. Sumber Asia
02/04/2013
membangun IPAL modifikasi dengan bahan sederhana
16
PT. Maya Muncar
02/04/2013
IPAL sedang dalam perbaikan, perintah pembuatan TPS LB3
17
PT. Sumber Yala Samudera
02/04/2013
Fisik IPAL telah selesai, namun peralatan pendukung seperti blower dan pompa belum terpasang, perintah percepatan pemasangan peralatan pendukung
18
PT. Pertamina Tanjungwangi
19/04/2013
peserta proper dengan hasil terakhir Hijau
19
CV. Sumber Asia
07/05/2013
Perintah pengurusan IPLC dan pembuatan TPS LB3
20
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
07/05/2013
Limbah berserakan di lahan, perintah perbaikan TPS dan pembuatan TPS LB3
21
PT. Banyuwangi Cannery Indonesia
08/05/2013
Tidak memiliki IPAL, air limbah langsung dibuang ke laut, potensi pencemaran udara dari boiler bahan bakar kayu, perintah pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
22
PT. Suri Tani Pemuka
08/05/2013
hasil klarifikasi pengaduan, sumber bau berasal dari proses pengeringan pakan ternak, perintah perbaikan stack dengan meminimalisir bau dengan wet scrubber
23
PT. Sagraha Satya Suwahita
14/05/2013
telah memiliki dokumen lingkungan, proses pembangunan fisik perusahaan pengumpul LB3 belum selesai
24
PT. Suri Tani Pemuka unit Hatchery
03/06/2013
Pembuangan air pada saat panen benur tidak dilakukan pengendapan,


No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan
(1)
(2)
(3)
(4)
26
CV. Banyuwangi Mega Segara
13/06/2013
pada saat dilakukan pengawasan tidak ada proses produksi, sehingga tidak diketahui proses IPAL
27
CV. Tanjung Mekar
13/06/2013
Potensi pencemaran berasal dari pembakaran kayu untuk mencairkan garam, limbah cair berupa limbah domestik
28
PT. Aneka Tuna Indonesia
13/06/2013
tidak ada proses pemotongan dan pembersihan ikan, sehingga limbah yang dihasilkan sangat sedikit
29
PT. Suri Tani Pemuka
13/06/2013
hasil klarifikasi pengaduan, bau masih muncul terutama pada saat angin dari utara dan timur
30
PTPN XII Kendenglembu
01/07/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
31
PT. Banyuwangi Cannery Indonesia
18/07/2013
IPAL sedang dalam proses pembangunan, menggunakan desain IPAL Portable.
32
PT. Surya Adikumala Abadi
19/07/2013
pembangunan IPAL menggunakan sebagian lahan tambak di dalam kawasan pabrik setelah pembangunan IPAL diluar pabrik ditolak, fisik IPAL telah mencapai 70%
33
PT. Blambangan Food Packer Indonesia
25/07/2013
IPAL sedang off seminggu karena ada masalah, perintah uji kualitas air limbah rutin, uji emisi boiler 6 bulan sekali
34
PT. Maya Muncar
25/07/2013
IPAL dalam tahap operasi normal, tetapi ada potensi by pass
35
PT. Sumber Yala Samudera
25/07/2013
IPAL dalam tahap uji coba, perintah pengurusan IPLC ke BLH dan uji kualitas air limbah rutin setiap bulan


No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan
(1)
(2)
(3)
(4)
36
CV. Pasific Harvest unit I dan II
26/07/2013
IPAL dalam tahap kontruksi 80%
37
CV. Sumber Asia
29/07/2013
Pengurusan IPLC dan TPS LB3
38
PT. Avila Prima Intra Makmur
29/07/2013
IPAL telah selesai 100% terbangun, tahap uji coba IPAL
39
PTPN XII Perkebunan Glenmore
04/09/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
40
PT. Altus
20/09/2013
belum memiliki UKL-UPL sebagai syarat izin TPS LB3
41
PT. Santos
20/09/2013
telah memiliki TPS LB3 dan Izin TPS LB3, termasuk peserta Proper
42
PT. Sejahtera Usaha Bersama
24/09/2013
air limbah berasal dari perendaman kayu sehingga air limbah yang dibuang cenderung asam, telah memiliki IPAL. Potensi pencemaran lain berasal dari boiler dengan bahan bakar potongan kayu. Perlu uji emisi setiap 6 bulan sekali dan uji air limbah setian bulan sekali
43
PT. Bali Multi Walet
25/09/2013
air limbah berasal dari pencucian sarang walet. Perintah perbaikan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke badan air
44
PT. Aremix Planindo
26/09/2013
kondisi topografi menyebabkan debu proses penghancuran batu menutupi sebagian tanaman penduduk sehingga adanya keluhan gagal berbuah. Perintah perbaikan dengan barrier tanaman di dalam pabrik dengan jumlah dan jenis tanaman yang tepat. Melakukan uji emisi setiap 6 bulan dan pemasangan peralatan pendukung uji emisi pada stack
45
PT. 1368
27/09/2013
outlet IPAL terlalu pendek, sehingga pada saat air laut surut, air limbah tidak tercampur dengan sempurna dengan air laut dan menimbulkan bau
46
PT. Suri Tani Pemuka
27/09/2013
Penambahan kapur pada stack untuk penangkap H2S dan NH3
47
PTPN XII Sumberjambe
02/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan


No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan
(1)
(2)
(3)
(4)
48
PT. Surya Adikumala Abadi
07/10/2013
Fisik IPAL telah selesai 100%, sedang dalam tahap pengisian IPAL dengan air limbah dan uji coba IPAL, perintah uji kualitas air limbah setiap bulan sekali
49
CV. Pasific Harvest unit I dan II
08/10/2013
IPAL dalam tahap uji coba,
50
WKOPP Muncar
10/10/2013
perintah penghentian kegiatan pengolahan ubur-ubur liar, setiap pengolahan ubur-ubur wajib mengelola limbah yang dibuang
51
PT. Karya Manunggal Prima Sejahtera
11/10/2013
IPAL yang dimiliki tidak representatif dan tidak melakukan pemantauan kualitas air limbah secara rutin
52
PT. Perfect International Food
11/10/2013
Sudah memiliki IPAL, namun belum melakukan pemantauan air limbah secara rutin
53
PTPN XII Kalikempit
16/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
54
PTPN XII Kalisepanjang
17/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
55
PTPN XII Sungailembu
21/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
56
PETI Sumberagung
23/10/2013
kegiatan proses penghancuran batu, pencampuran dengan amalgam dilakukan di kawasan penduduk, sisa air proses hanya dilakukan pengendapan pada bak yang tidak kedap air.


No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Waktu (tgl/bln/thn)
Hasil pengawasan
(1)
(2)
(3)
(4)
58
PTPN XII Kalirejo
25/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
59
PTPN XII Jatirono
28/10/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
60
PTPN XII Kalitlepak
13/11/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
61
PT. Banyuwangi Cannery Indonesia
14/11/2013
sedang tahap pemasangan IPAL portable, perintah pengurusan IPLC ke Menteri LH
62
CV. Megah Raya Kontruksi
15/11/2013
belum memiliki dokumen lingkungan, perintah pembuatan dokumen lingkungan dan penghentian kegiatan yang tidak sesuai dengan izin sebelumnya
63
PT. 1368
19/11/2013
Pengurusan IPLC ke KLH
64
PT. PP Glen Falloch
20/11/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan
65
PT. Istana Cipta Sembada
27/11/2013
Taat, sesuai peraturan
66
PTPN XII Malangsari
04/12/2013
air limbah sebagian untuk aplikasi lahan dan sebagian di buang langsung ke badan air tanpa pengolahan



I.    PERMASALAHAN
A.     Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
Terbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pengawasan, keterbatasan itu terdiri dari jumlah, kemampuan dan kewenangan.  Berdasarkan jumlah saat ini masih terdapat 1 orang yang mendapat kesempatan diklat dasar pengawasan, sementara kebutuhan minimal adalah 5 orang. Berdasarkan kemampuan minimnya jumlah tenaga yang memiliki latar belakang pendidikan teknis dan diklat tenis yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan wewenang. Berdasarkan kewenangan masih terdapat kekurangan, dimana  belum ada penetapan pejabat pengawas oleh Bupati.
B.     Usaha /Kegiatan
Masih banyaknya pemilik kegiatan/usaha yang belum taat melaksanakan ketentuan dalam peraturan bidang lingkungan hidup, sehingga berpotensi melakukan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.

II.      PEMECAHAN MASALAH
1.  Perlu diadakan sosialisasi kepada usaha/kegiatan akan hak dan kewajiban pengusaha dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.  Perlu adanya sosialisasi kepada pemilik/penanggungjawab kegiatan usaha dan masyarakat  tentang peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
3.  Bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya untuk shock terapi pada usaha/kegiatan yang tidak mungkin lagi dilakukan pembinaan.
4.  Peningkatan SDM BLH dengan usulan diklat teknis ke Kementerian Lingkungan Hidup.



III. KESIMPULAN
Pengawasan terhadap ketaatan usaha/kegiatan telah memberikan sumbangan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dengan meningkatnya jumlah IPAL yang telah dibangun oleh Pengusaha. Pengawasan akan lebih ditingkatkan agar semua perusahaan yang membuang limbah cair mengolah limbah cair dalam IPAL sebelum dibuang ke lingkungan. Perusahaan penghasil emisi mengelola emisi dengan baik dan perusahaan penghasil Limbah B3 mengelola limbah B3 dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan oleh karena itu untuk menjamin terlindunginya lingkungan dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan diperlukan upaya pengawasan yang terus menerus.